MEDIASI KASUS

  • Feb 20, 2024
  • Admin Desa Kuripan Utara

Pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 17.30 Wita Babinkamtibmas Desa Kuripan Utara Bripka Ahmad Rosidi diinformasikan via telephon oleh Perangkat Kewilayah Dusun Lendang Bile Desa Kuriopan Utara Sdr Husein Irawan bahwa telah terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Sapoin alias Poin, 45 Tahun Laki – Laki Islam Sasak Petani Dusun Lendang Bile Desa Kuripan Utara Kec Kuripan Kab Lombok Barat NTB terhadap korban Sdr Hj. Jenab, 42 Tahun Perempuan Islam Sasak IRT yang beralamat Dusun Lendang Bile Desa Kuripan Utara Kec Kuripan Kab Lombok Barat NTB.

Berdasarkan informasi tersebut Bapak Kepala Desa berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Desa Kuripan Utara menjadwalkan pada hari sabtu tgl 16 Desember 2023 untuk dilakukan mediasi atau penyelesaian permaslahan secara kekeluargaan terhadap kedua belah pihak selanjutnya melibatkan Aparatur Desa yakni Kepala Desa Kuripan Utara Sdr Asmawi Babinsa Sertu Mesakh Tanof, Perangkat Kewilayahan dan Tokoh Masyarakat setempat. Dalam penyelesaian permasalahan tersebut Kepala Desa dan Perangkat terkait melakukan beberapa kali Pertemuan dengan maksud upaya penyelesaian permaslahan sekaligus memberikan Edukasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh sdr Sapoin adalah melanggar Hukum. Bapak Kepala Desa juga menjelaskan bahwa tidak semua dalam setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Masyarakat  berujung pada proses persidangan dan mendapatkan vonis dari pengadilan dan selalu diupayakan untuk diselesaiakan secara kekeluargaan dengan melibatkan para tokoh dan aparatur Desa.

Dalam kesemapatan ini Bapak kepala Desa mendorong masyarakat untuk sadar hukum dengan cara mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang beralaku serta tidak semua permalsahan dapat terselesaikan dengan cara kekerasan / main hakim sendiri.  Sehingga dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan sdr Sapoin terhadap Sdri Hj. Jenab yang sebelumnya ada hubungan keluarga dan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.  namun akibat dari perbuatan diberikan sanksi oleh korban berdasarkan kesepakatan bersama dari Pihak terkait berupa sdr Sapoin tidak akan mengulagi lagi perbuatannya dan meminta maaf terhadap korban sdri Hj. Jenab beserta keluarga.